Kompas Jatim 23 Juni 2006
Dalam melayani publik yang mengurus izin, Pemerintah Kota Surabaya jauh tertinggal dibanding pemerintah kota atau kabupaten lain di wilayah Jawa Timur. Ini disebabkan belum terpadunya urusan perizinan menjadi satu pintu. Sangat kontradiktif dengan status yang disandangnya, yaitu sebagai ibukota propinsi.
Menjelang Ulang Tahun Kota Surabaya, di suatu forum yang difasilitasi Kemitraan, Wakil Walikota Arief Afandi sempat menjanjikan rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) memperbaiki kinerja pelayanan publik. Salah satunya menambah jumlah pelayanan di Unit Pelayanan dari hanya 8 jenis layanan menjadi 49 jenis. Selain itu bakal ada pengikat berbentuk standar pelayanan publik dan instalasi jaringan teknologi informasi. Lokasi pelayanan akan disebar di lima titik : Surabaya Pusat, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, Surabaya Barat dan Surabaya Timur.
Jika rencana ini terealisasi akan menjadi langkah maju bagi Surabaya. Bandingkan saja dengan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan yang sudah memiliki Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM). Atau bandingkan pula dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Lumajang yang mempunyai Kantor Perizinan. Keempat pemerintah kabupaten tadi sudah membangun institusi perizinan terpadu sejak tahun 2002 dan 2003.
Ketertinggalan Surabaya dibanding daerah lain salah satunya bisa dibuktikan dengan hasil penelitian penulis di Sidoarjo pada bulan April lalu. Ada temuan bahwa sejumlah pengusaha kelas menengah di bidang perdagangan dan jasa mengurus izin usaha di Sidoarjo dengan alamat domisili, namun usaha riil ada di Surabaya. Alasan mereka rata-rata karena pengurusan izin di Sidoarjo bisa jauh lebih hemat daripada di Surabaya. Biaya juga lebih murah. Bagi Surabaya, ini tidak sekedar kehilangan potensi retribusi tapi juga kehilangan kepercayaan dari para investor domestik.
Dengan fakta seperti itu, pasti kabar dari Wawali tadi menjadi berita menyenangkan bagi masyarakat dan sektor usaha. Bagi masyarakat ini berarti misalnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan makan waktu yang lebih pendek. Bagi pengusaha akan lebih mudah mengurus izin usaha yang banyak jumlahnya jadi tak harus mondar mandir dari satu dinas ke dinas lain. Cukup diselesaikan di satu tempat. Hemat waktu, juga hemat biaya. Maklum saja, izin yang terkait usaha lumayan punya rantai panjang. Dari izin lokasi, IMB usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Hinder Ordonantie (HO), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan sejumlah izin usaha khusus.
Bagi pengusaha bisnis kecil tentu tak harus pusing mengurus segudang izin tadi. Tapi, bagi pengusaha kelas kakap dengan skala industri menengah besar pasti mau tak mau menyelesaikan urusan tersebut. Dengan adanya perizinan satu pintu pasti membuat para pengusaha tak perlu melirik daerah lain sebagai lahan bisnis. Nah, kalau Surabaya memang berkomitmen menyerap investasi perdagangan jasa yang nilainya menggiurkan, pilihan mereformasi lembaga perizinan adalah pilihan tepat dan strategis.
Masalah Ego Sektoral dan SDM
Sayangnya, Wawali Surabaya tidak mencantumkan kapan rencana perubahan bakal dilaksanakan sepenuhnya. Jadi publik belum bisa memastikan waktu untuk bisa menikmati layanan publik yang terintegrasi. Padahal yang mau berubah bukan hanya Pemkot Surabaya. Daerah lain terus berpacu dengan waktu dalam memperbaiki pelayanannya. Contoh, DPPM Kabupaten Pasuruan sudah lebih dulu mengintegrasikan perizinannya dengan jaringan dan program khusus sejak 2005 lalu. Kabupaten Lamongan baru saja melaksanakannya bulan ini. Sementara DPPM Sidoarjo harus memperbaiki program khusus perizinan yang selama ini sudah terpasang.
Selain belum pasti soal waktu, saya menilai rencana tadi bakal menghadapi masalah. Masalah utama terkait dengan ego sektoral keberadaan dinas yang selama ini mengurusi perizinan. Dampak dari pengelolaan izin satu pintu ialah berpindahnya tempat layanan dari dinas teknis ke kantor atau dinas perizinan sebagai institusi terdepan perizinan. Urusan perizinan dan retribusi selama ini dianggap sebagai lahan basah. Karena itu pasti ada keberatan dari pihak dinas. Contohnya di acara dialog Suara Surabaya FM Bulan November 2006 lalu pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan berencana membentuk perizinan satu pintu yang dinaunginya. Selain bertentangan dengan peraturan Mendagri (Permendagri No. 24 tahun 2006) yang mengharuskan harus ada institusi khusus perizinan, ini juga bertentangan dengan rencana Wawali.
Karena kentalnya ego sektoral ini, penulis memperhitungkan upaya merangkum 49 layanan tidak akan berjalan mudah, dan harus bertahap. Pengalaman Sidoarjo, Pasuruan, Lumajang dan Lamongan, menunjukkan hal tersebut. Belum semua izin bisa diurus langsung di institusi perizinan terpadu. Misalnya Lamongan baru punya wewenang mengurusi 16 perizinan.
Masalah lain yang bakal dijumpai Pemkot Surabaya ialah kesiapan sumber daya manusia (SDM). Masalah SDM terkait soal kapasitas, kemampuan dan mental. Ini juga perlu waktu untuk membenahi. Jika memang benar ucapan Wawali bahwa rejim Pemkot Surabaya kini berani memutasi pejabat yang tidak kompeten, ini masih harus dibuktikan hingga lini ujung tombak pelayanan.
Satu hal yang menarik dari rencana reformasi perizinan di Surabaya terkait dengan sentra layanan baru yang tersebar di lima lokasi. Ini berarti tidak memanfaatkan struktur birokrasi yang sudah ada, yaitu kantor kecamatan. Berbeda dengan Kabupaten Lumajang yang mulai mendistribusikan perizinan di tingkat kecamatan, tampaknya Surabaya ragu dengan kesiapan aparatnya sendiri. Rencana ini memang punya potensi menimbulkan kecemburuan staf kecamatan, namun tidak akan mengganggu. Seiring dengan perbaikan kinerja aparat birokrasi di setiap lini dan wilayah, penulis mengidealkan di masa depan setiap kantor kecamatan tidak hanya melayani pengurusan kartu identitas, tapi juga menjadi tempat semua pelayanan publik.
Upaya perubahan pasti tidak akan berjalan mudah. Karena itulah semua pemangku kepentingan seperti Kamar Dagang, asosiasi pengusaha maupun organisasi non-pemerintah harus ikut mengawasi dus mendukung rencana positif ini. Agar penantian kita tidak menjadi “Waiting for Godot”.
* Didik Wignyosunarto
Konsultan Kantor Perizinan Lamongan
Merasa Jago Main Saham
3 hours ago


0 komentar:
Post a Comment