Batam Pos, Sabtu 7 Februari 2009
Selasa (3/2) lalu kita dikejutkan peristiwa unjuk rasa rusuh yang berujung kematian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat. Unjuk rasa itu terkait desakan pendukung bakal propinsi Tapanuli terhadap DPRD agar segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran. Kejadian ini tentu membuat miris semua pihak. Betapa upaya pemekaran wilayah yang niatnya untuk kepentingan rakyat agar lebih sejahtera namun diperjuangkan dengan cara kasar.
Di banyak daerah, contohnya Provinsi Kepulauan Riau dan Banten yang sudah lama berdiri, dan di Nanggroe Aceh Darussalam yang mengalami isu pemekaran, memang isu kesejahteraan menjadi sentral. Biasanya yang sangat terasa adalah pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Propinsi (Pemprop) yang lebih banyak dilakukan di sekitar ibu kota propinsi. Ini ironis mengingat pemerintah propinsi kerap mengkritik Jakarta yang kelewat membangun Jawa. Sementara pemerintah propinsi juga banyak dikritik karena gagal melakukan pemerataan.
Dampak infrastruktur yang lengkap ialah semakin berkembangnya daerah tersebut karena penanaman modal terus berdatangan. Ini bergulir pada penyerapan lapangan kerja. Daerah sekitar ibu kota sebagai sentra terus tumbuh. Sementara daerah pinggiran semakin tak terurus. Hal sama dialami Sumut. Pesisir timur tumbuh pesat menjadi kawasan niaga, industri dan perkebunan. Sementara wilayah barat masih berkutat pada masalah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejak tahun 1999, otonomi daerah memang dihajatkan untuk bertumpu pada kabupaten dan kota. Namun sayang, kue yang dihasilkan propinsi malah jauh lebih besar. PAD kabupaten dan kota palinglah hanya dari pajak hotel dan restoran, serta pajak galian C yang agak lumayan. Sementara propinsi mendapat PAD salah satunya pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya sungguh besar. Singkatnya, otonomi daerah memperbesar kewenangan tanpa memperkuat struktur keuangan kabupaten dan kota. Wajar pula lantas di banyak kabupaten kota muncul retribusi resmi maupun tak resmi yang aneh-aneh untuk mendatangkan PAD. Buntutnya daya saing daerah sebagai tujuan investasi sulit didongkrak.
Dari sini, penulis ingin menjelaskan bahwa ketimpangan sentra dan pinggir ini murni soal struktur. Ini sekaligus membantah pendapat yang menyatakan suatu daerah perlu dimekarkan dengan alasan etnis dan agama. Maka penyelesaian yang dilakukan harusnya juga bersifat struktur. Toh negara ini dibangun bukan untuk membangun sekat primordial.
Jika dirunut dari masalah tadi, maka pemekaran wilayah dapat dibaca sebagai upaya instan untuk menyelesaikan masalah. Dan jalan pintas pasti selalu mahal. Hitung saja. pemekaran berarti ada lembaga-lembaga baru. Ada posisi gubernur, anggota DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang perlu diisi. Ini perlu dibiayai tidak hanya penghasilannya, tapi juga pengadaan kantor, peralatan, perlengkapan, kendaraan dinas, perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan masih banyak lagi.
Dengan pengeluaran yang banyak tadi, maka seharusnya kemampuan daerah membiayai diri dari berbagai sector menjadi sangat penting. Akan jadi aneh jika potensi daerah yang masih jauh dari kesiapan dijadikan bakal sumber pendapatan. Nah, perihal kemampuan daerah inilah yang tidak benar-benar jadi pertimbangan. Buktinya, hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2006 menunjukkan justru daerah baru mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Saat itu LIPI meneliti Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta Maluku dan Maluku Utara. Setelah pemekaran, sebagian besar tempat malah kerja sama ekonomi masyarakat melemah, skala produksi mengecil, dan persaingan antar daerah menguat. Akibatnya, biaya ekonomi membesar dan lokasi geografis kurang mendukung kegiatan ekonomi. Maka pemekaran wilayah ibarat menambah mesin bajak baru dengan luas ladang yang tak bertambah. Yang muncul ya inefisiensi.
Tak Harus Pemekaran
Memang betul bahwa peluang pemekaran dimungkinkan oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun aturan ini tidak dibuat dengan kesadaran betapa niat pemekaran tak selalu lurus. Pengalaman banyak daerah menunjukkan nilai tambah lebih dirasakan elit yang mendapat jabatan-jabatan baru.
Lalu, solusi apa yang bisa dilakukan? Mengacu pada kelemahan daerah induk yang relative gagal melakukan pemerataan, pertama, maka perlu menyusun kebijakan yang berpihak ke daerah pinggir. Toh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu disahkan oleh DPRD. Anggota DPRD yang berkepentingan harus lebih ngotot memperjuangkan kepentingan daerahnya. Maka kalau ada ketimpangan anggaran yang patut dipertanyakan adalah sejauh mana kontribusi legislator benar-benar mewakili konstituennya dalam menyusun APBD. Kebijakan yang berpihak ini juga bisa dikawal dengan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang.
Kedua, perlu harmonisasi dalam hal kewenangan yang dimiliki propinsi dengan kabupaten dan kota. Ini hal yang sering dipandang sepele namun sensitive. Sebagai contoh kecil di banyak propinsi masih mengeluarkan izin bagi praktek bidan. Ini aneh karena izin praktek dokter malah sudah dikeluarkan kabupaten dan kota. Contoh lain, di NAD saya temui ada kabupaten di Aceh yang mengeluarkan izin pendirian Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU), padahal propinsi juga membuat aturan yang sama. Jadi tak usah heran jika ada SPBU yang mengantongi izin dari propinsi dan ada pula yang dapat dari pemerintah kabupaten.
Ketiga, Gorontalo patut menjadi positive deviant. Pertumbuhan ekonomi selalu di atas 6% yang berarti di atas angka pertumbuhan nasional. Kuncinya adalah inovasi yang dilakukan pimpinan daerah. Dan ini patut jadi contoh tak hanya bagi daerah yang sudah dimekarkan, namun juga bagi daerah yang berniat untuk memekarkan diri. Artinya, mau daerah itu dimekarkan atau tidak, dengan pimpinan daerah yang kuat, inovatif dan tidak korup, maka daerah itu bakal lekas berkembang. Demikian juga sebaliknya. Mau dimekarkan seperti apapun, jika pimpinan daerahnya berbuat biasa-biasa saja, maka jangan harap daerah bisa tumbuh. Maka, penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang mampu menjawab tantangan ini.
Rivalitas Itu Usai Sudah
1 day ago

